Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, secara resmi mengumumkan kebijakan terbaru pemerintahannya yang hanya mengakui dua jenis kelamin, yakni laki-laki dan perempuan. Dalam pidato pelantikannya sebagai Presiden ke-47 AS pada Senin (20/1/2025), Trump menegaskan bahwa jenis kelamin adalah realitas biologis yang tidak dapat diubah.
“Mulai hari ini, kebijakan resmi pemerintah Amerika Serikat adalah hanya ada dua jenis kelamin, laki-laki dan perempuan,” ujar Trump di hadapan publik. Keputusan ini menandai perubahan besar dari kebijakan inklusif yang diterapkan oleh pemerintahan sebelumnya di bawah Presiden Joe Biden.
Sebagai langkah awal, Trump menandatangani perintah eksekutif yang mencabut berbagai kebijakan terkait keberagaman, kesetaraan, dan inklusi (DEI) yang sebelumnya diterapkan di berbagai lembaga federal. Pemerintahannya juga berencana untuk menghentikan penggunaan dana federal dalam mendukung program-program yang dianggap mempromosikan ideologi gender.
“Dana federal tidak boleh digunakan untuk mempromosikan ideologi gender. Setiap lembaga harus memastikan bahwa dana hibah hanya digunakan sesuai dengan definisi biologis jenis kelamin,” demikian tertulis dalam perintah eksekutif yang baru dikeluarkan.
Kebijakan ini juga berimbas pada berbagai dokumen resmi, seperti paspor dan catatan administratif federal. Pejabat pemerintahan Trump menjelaskan bahwa semua dokumen tersebut akan mengikuti definisi baru, di mana istilah “gender” akan digantikan dengan “sex” yang merujuk pada klasifikasi biologis individu yang tidak dapat diubah.
Selain itu, kebijakan ini akan diterapkan di berbagai fasilitas umum, seperti penjara federal dan tempat penampungan migran. Pemerintah mewajibkan pemisahan ruang berdasarkan jenis kelamin biologis demi menjaga privasi dan keamanan individu.
Langkah Trump ini juga mencabut sekitar 78 perintah eksekutif yang sebelumnya ditandatangani oleh Joe Biden, termasuk yang berkaitan dengan kesetaraan ras dan perlindungan hak-hak LGBTQ+. Pencabutan ini meliputi perintah yang mendukung komunitas kulit hitam, Hispanik, penduduk asli Amerika, dan Asia-Amerika.
Kebijakan baru ini menuai pro dan kontra di masyarakat. Para pendukung Trump menyebut langkah ini sebagai upaya untuk mengembalikan “realitas biologis” dalam kebijakan publik. Namun, kelompok hak asasi manusia dan aktivis LGBTQ+ mengecam keputusan tersebut sebagai bentuk diskriminasi yang dapat merugikan banyak pihak.
“Kantor pemerintah tidak lagi akan mempromosikan ideologi gender melalui komunikasi dan pesan,” kata seorang pejabat Gedung Putih. Ia juga menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk melindungi perempuan dari ekstremisme ideologi gender dan memastikan bahwa kebijakan pemerintah tetap sesuai dengan prinsip biologis.
Sebagai catatan, sejak tahun 2022, pemerintahan Biden telah memperkenalkan opsi “X” dalam paspor AS untuk individu yang tidak ingin diidentifikasi sebagai laki-laki atau perempuan, serta memberikan kemudahan dalam perubahan identifikasi gender tanpa dokumen medis. Namun, langkah ini kini dibatalkan di bawah pemerintahan Trump.
Dengan kebijakan baru ini, banyak pihak kini mempertanyakan masa depan hak-hak kelompok LGBTQ+ dan berbagai langkah keberagaman yang sebelumnya telah diupayakan di AS. Trump bersikeras bahwa pemerintahannya akan membangun masyarakat berdasarkan prestasi tanpa diskriminasi ras dan gender, meskipun kebijakan ini dinilai oleh sebagian kalangan sebagai langkah mundur dalam perjuangan kesetaraan di Amerika Serikat.
Artikel ditulis oleh Dygo Aheesa