Pemerintah melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur fasilitas Pajak Penghasilan Pasal 21 yang Ditanggung Pemerintah (PPh 21 DTP) bagi pekerja dengan penghasilan bruto tidak lebih dari Rp10 juta per bulan. PMK ini berlaku untuk masa pajak Januari hingga Desember 2025 dan menjadi bagian dari paket stimulus ekonomi untuk menjaga daya beli masyarakat serta mendukung pemulihan ekonomi nasional. 

Awalnya, insentif pajak ini hanya ditujukan untuk sektor industri padat karya, seperti industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furniture, dan barang dari kulit. Namun, pemerintah memutuskan untuk memperluas cakupannya ke sektor pariwisata, khususnya hotel, restoran, dan kafe (Horeka), yang dianggap juga berdampak signifikan dalam kondisi ekonomi yang masih rentan saat ini. 

Kriteria pekerja yang mendapat fasilitas ini diatur cukup rinci. Pekerja tetap atau tidak tetap yang memiliki NPWP atau NIK yang sudah terintegrasi dalam sistem administrasi perpajakan berhak jika penghasilan bruto bulanannya tidak lebih dari Rp10 juta. Bagi pekerja tidak tetap yang dibayar harian, ada batasan maksimal penghasilan per hari, yakni Rp500.000 agar bisa mengikuti peraturan bebas pajak ini. 

Dengan kebijakan ini, pekerja yang memenuhi syarat diperkirakan akan menerima tambahan penghasilan bersih antara Rp60.000 hingga Rp400.000 per bulan, tergantung pada besar gaji dan tarif pajak yang sebelumnya dikenakan. Pemerintah juga telah menyiapkan anggaran Rp 120 miliar untuk tiga bulan terakhir tahun 2025 untuk mendukung program ini, serta alokasi di tahun 2026 sebesar Rp 480 miliar. 

Kebijakan ini dipandang sebagai langkah pro-rakyat yang cukup konkret. Dalam situasi naiknya harga barang dan tekanan inflasi, tambahan pendapatan bersih meskipun tidak terlalu besar dianggap mampu membantu pemenuhan kebutuhan sehari-hari pekerja, seperti transportasi, belanja rumah tangga, hingga biaya sekolah anak.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10 Tahun 2025 ini adalah langkah nyata dari Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, untuk meringankan beban pekerja yang bergaji di bawah Rp10 juta, terutama di sektor padat karya dan pariwisata. Fasilitas PPh 21 ditanggung pemerintah ini diharapkan menjaga daya beli dan memperkuat pemulihan ekonomi. Namun agar manfaatnya dirasakan merata, penting agar regulasi pelaksanaannya jelas, inklusif, dan secara administratif mudah diterapkan.

 

Artikel ditulis oleh Alivia Ichsania Yuanani