Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang mengambil langkah tegas terkait temuan kontaminasi radioaktif Cesium-137 (Cs-137) di kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang, Banten. Dalam pernyataannya pada Selasa, 22 Oktober 2025, Pemkab Serang memastikan akan melakukan pemusnahan terhadap hewan ternak milik warga yang hasil pemeriksaannya terbukti mengalami kontaminasi internal radioaktif. Langkah ini diambil untuk mencegah risiko penyebaran radiasi yang dapat membahayakan kesehatan manusia maupun lingkungan sekitar.
Sekretaris Daerah Kabupaten Serang, Zaldi Dhuhana, menjelaskan bahwa keputusan pemusnahan diambil berdasarkan kekhawatiran adanya paparan partikel radioaktif Cs-137 yang kemungkinan besar telah masuk ke dalam tubuh hewan, meskipun pemeriksaan fisik luar tidak menunjukkan gejala mencurigakan. Pemerintah daerah bekerja sama dengan Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) di Serpong untuk memastikan hasil laboratorium dan tingkat kontaminasi internal pada hewan ternak tersebut. Hingga saat ini, hasil final pemeriksaan masih menunggu konfirmasi dari BATAN sebelum proses pemusnahan benar-benar dilakukan.
Meski langkah ini berpotensi menimbulkan kerugian bagi warga, Pemkab Serang menegaskan bahwa pemilik hewan yang ternaknya harus dimusnahkan akan mendapatkan ganti rugi. Namun, hingga kini pemerintah belum mengumumkan secara pasti jumlah hewan yang akan dimusnahkan maupun besaran nominal kompensasi yang akan diberikan per ekor. Zaldi memastikan, pemerintah akan menghitung secara adil agar warga yang terdampak tidak dirugikan, sembari memastikan keamanan lingkungan menjadi prioritas utama.
Selain rencana pemusnahan ternak, penanganan dampak radiasi Cs-137 di Cikande juga melibatkan langkah besar dalam pembersihan dan relokasi warga. Sebagai bagian dari upaya perlindungan warga, pemerintah telah merencanakan relokasi bagi 30 Kepala Keluarga (KK) dari dua desa, yaitu Sukatani dan Barengkok. Gelombang pertama relokasi mencakup 19 KK atau 64 jiwa yang akan dipindahkan ke lokasi aman dengan dukungan bantuan tunai sebesar Rp5 juta per KK serta bantuan kebutuhan pokok lainnya sebagai modal hidup sementara.
Meski berbagai langkah telah dilakukan, Pemkab Serang tetap menghadapi tantangan besar dalam memastikan kawasan Cikande benar-benar bersih dari kontaminasi radioaktif. Publik menantikan kejelasan hasil pemeriksaan laboratorium dan transparansi dalam pelaksanaan pemusnahan dan ganti rugi. Pemerintah daerah diharapkan tidak hanya bergerak cepat, tetapi juga hati-hati dan terbuka agar kepercayaan masyarakat tetap terjaga di tengah kekhawatiran yang meningkat.
Artikel ditulis oleh Alivia Ichsania Yuanani