Pemerintah Republik Indonesia kembali mengeluarkan wacana untuk melakukan redenominasi Rupiah, yakni penyederhanaan nilai nominal mata uang tanpa mengubah daya beli masyarakat. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap bahwa regulasi yang mengatur hal ini akan diupayakan selesai paling lambat tahun 2027.
Rencana itu tercermin dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70 Tahun 2025 yang diterbitkan per 10 Oktober 2025 dan diundangkan 3 November 2025, sebagai bagian dari Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2025–2029. Salah satu skema yang diusulkan adalah penghapusan tiga angka nol, misalnya Rp 1.000 menjadi Rp 1, Rp 10.000 menjadi Rp 10, Rp 100.000 menjadi Rp 100. Pemerintah menyatakan bahwa langkah ini bukanlah penurunan nilai uang, melainkan penyederhanaan agar sistem keuangan, transaksi, dan pembukuan menjadi lebih efisien.
Tujuan utama dari kebijakan ini mencakup efisiensi sistem transaksi dan akuntansi, peningkatan kredibilitas Rupiah di mata internasional, dan memperkuat citra mata uang nasional. Pemerintah menegaskan bahwa redenominasi bukan “sanering”, yaitu pemotongan nilai uang, melainkan hanya perubahan nominal tanpa mengubah nilai riil uang dan daya beli masyarakat.
Dari sisi teknis dan implementasi, masih banyak pertanyaan yang harus dijawab. Rekam jejak mengenaskan menunjukkan bahwa meskipun wacana ini sudah sering muncul, sejak era beberapa pemerintahan lalu, realisasinya selalu tertunda. Bahkan lembaga seperti Bank Indonesia pernah menyatakan bahwa redenominasi tidak akan dilakukan dalam waktu dekat karena masih ada persyaratan makroekonomi dan persiapan yang harus dipenuhi terlebih dahulu.
Kini, dengan target RUU pada 2027, maka masa transisi diyakini akan memakan waktu yang cukup panjang, termasuk tahap dual-price tagging (penandaan harga lama dan baru secara bersamaan) dan pergantian pecahan uang. Tantangan pun bukan hanya dari segi teknis saja, seperti bagaimana menjaga masyarakat agar tidak khawatir, bagaimana mencegah spekulasi atau lonjakan harga yang bisa muncul akibat perubahan nominal, bagaimana menyiapkan sistem pembayaran, kasir, mesin transaksi elektronik agar sesuai dengan nominal baru.
Artikel ditulis oleh Alivia Ichsania Yuanani