Bayangkan kamu seorang fresh graduate, baru saja dapat pekerjaan impianmu. Tapi, apa jadinya jika suatu hari terjadi kecelakaan di tempat kerja atau justru di-PHK? Selain membuat mental tidak stabil, kondisi finansial juga akan menentu. Di sinilah peran BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) sebagai ‘jaring pengaman’ yang sering kali terlupakan. Yuk intip programnya seperti apa, supaya kamu tidak cuma aktif kerja, tapi juga aktif tahu apa saja hakmu sebagai pekerja, dan mengapa perlindungan ini bukan sekadar hak, melainkan investasi untuk masa depan bangsa yang lebih produktif dan berkelanjutan.
BPJSTK atau disebut juga dengan BPJS Ketenagakerjaan merupakan program jaminan sosial yang memberikan perlindungan kepada tenaga kerja selama masa kerja mereka, dengan program perlindungan utama:
- Jaminan Kecelakaan Kerja: Memberikan dan menanggung biaya pengobatan bagi karyawan terhadap risiko kecelakaan yang mengakibatkan kecelakaan pada tenaga kerja.
- Jaminan Kematian: Memberikan jaminan kepada keluarga atau ahli waris dari karyawan yang wafat pada masa bekerja mereka.
- Jaminan Hari Tua: Memberikan uang tunai sebagai tabungan jangka panjang yang dapat dicairkan pada saat pensiun.
- Jaminan Pensiun: Memberikan jaminan kehidupan yang memadai bagi tenaga kerja melalui pendapatan pada saat karyawan tibanya untuk pensiun.
Hal ini menjadi fokus utama kepada pekerja untuk menekankan bahwa bukan hanya gaji yang dipotong, tetapi ini merupakan bentuk investasi yang dilakukan untuk menjamin kehidupan sosial karyawan beserta keluarganya. Program ini berlaku di semua perusahaan dan masing-masing perusahaan dapat menentukan waktu jaminan yang dapat mereka berikan kepada para pekerjanya. Program ini diawasi oleh pemerintah dan perusahaan yang berkewajiban untuk membayar iuran dan jaminan sosial kepada pekerja, karena program ini memberikan jaminan sosial dan kesehatan kepada karyawan untuk meningkatkan kontribusi pekerja terhadap pertumbuhan ekonomi.
Tantangan nyata dalam implementasi program
Sistem ini didanai oleh iuran yang dibayarkan oleh perusahaan dan pekerja, sesuai dengan programnya. Iuran ini dikelola secara nasional untuk memberikan manfaat ketika dibutuhkan. Tetapi, program yang sangat mulia ini masih ditemukan adanya ketidakpatuhan dari pihak perusahaan seperti yang diungkap dari berita Pojoksatu.id, puluhan perusahaan “bandel” ternyata tidak membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan. Akibatnya, ribuan pekerja terancam tanpa perlindungan sama sekali. Kasus ini menunjukkan bahwa sinergi dan pengawasan yang lebih kuat antara pemerintah, asosiasi bisnis, dan persatuan pekerja sangat diperlukan. Studi dari ResearchGate juga menggarisbawahi pentingnya implementasi program K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) yang efektif, yang merupakan bagian integral dari perlindungan BPJSTK, untuk memastikan lingkungan kerja yang benar-benar inklusif dan aman.
Ditulis oleh Regina Valencia Elizabeth Kaunang