Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengungkap bahwa dalam kasus kontaminasi radioaktif di Kawasan Industri Cikande, ditemukan satu titik yang tingkat radiasinya mencapai 875.000 kali lipat dari kadar alami. Paparan ini diukur sekitar 33.000 mikrosievert per jam, angka yang sangat jauh melampaui batas aman yang selama ini dijadikan acuan. Angka ini memunculkan alarm besar yang mana bila seseorang berada di titik tersebut selama beberapa jam saja, dosis radiasi yang diterima bisa menyamai jatah radiasi satu tahun bagi masyarakat umum. Menurut perhitungan, jika seseorang berdiri diam di lokasi itu selama tujuh jam, maka “jatah” radiasinya untuk satu tahun sudah habis. 

Kasus ini bukan sekadar isu teknis, melainkan persoalan kesehatan dan sosial yang berdampak pada pekerja, warga sekitar, dan lingkungan. Sebelumnya, kontaminasi ini terungkap setelah kontainer udang beku Indonesia ditolak Amerika Serikat karena kandungan radioaktif. Investigasi memperlihatkan bahwa sumber paparan datang dari area peleburan logam di Cikande yang menggunakan limbah Cesium-137 (Cs-137).  Dua puluh dua perusahaan di kawasan itu terdeteksi memiliki jejak Cs-137. Sebanyak 32 titik kontaminasi juga ditemukan pada lahan bekas industri dan lapak scrap metal di kawasan industri. Dua titik di antaranya sudah didekontaminasi, namun delapan titik lain masih dalam daftar prioritas penanganan pemerintah.

Sumber dari Mongabay

Langkah-langkah penanganan sudah dijalankan mulai dari proses dekontaminasi, pemindahan material terkontaminasi, pengukuran radiasi lokasi, dan penetapan kawasan sebagai Kejadian Khusus Cemaran Radiasi Cs-137 yang menempatkan semua aktivitas di dalamnya di bawah pengawasan Satgas. Pemerintah juga memasang tanda peringatan di titik-titik berbahaya agar masyarakat tak mendekat tanpa alat pelindung. 

Dari sisi kesehatan, setidaknya sembilan orang sudah terdeteksi memiliki paparan radionuklida Cs-137 melalui pemeriksaan Whole Body Counting (WBC). Mereka mendapatkan perawatan khusus dan pemantauan lebih lanjut. Pihak medis dan lingkungan tengah menyelidiki dampak jangka panjang, seperti risiko kanker, kerusakan organ, atau mutasi genetik jika paparan berlanjut atau tinggi. 

Para peneliti dan pakar lingkungan sudah menyuarakan kebutuhan pengawasan lebih ketat terhadap limbah radioaktif, impor logam bekas, dan pengujian radiasi rutin di kawasan industri. Universitas Gadjah Mada misalnya minta dilakukan inspeksi dan dekontaminasi menyeluruh di area Cikande. Kementerian Perindustrian pun merencanakan agar kawasan industri secara berkala melaporkan tingkat radiasi setiap tiga bulan. 

 

Artikel ditulis oleh Alivia Ichsania Yuanani