Industri penerbangan Indonesia baru-baru ini dikejutkan dengan kemunculan maskapai baru bernama Indonesia Airlines (IA). Maskapai ini diklaim akan segera beroperasi dengan layanan premium yang berfokus pada penerbangan internasional. Namun, meskipun namanya mencerminkan identitas Indonesia, ternyata maskapai ini berbasis di Singapura dan dimiliki oleh Calypte Holding Pte. Ltd., sebuah perusahaan yang sebelumnya lebih dikenal di sektor energi dan agribisnis.

Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah status hukum dan regulasi dari Indonesia Airlines. Hingga saat ini, Kementerian Perhubungan Republik Indonesia belum menerima pengajuan izin resmi terkait operasional maskapai ini. Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan bahwa belum ada permohonan perizinan yang masuk ke Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (DJU), termasuk pengajuan Sertifikat Standar Angkutan Udara Niaga Berjadwal atau Air Operator Certificate (AOC), yang merupakan persyaratan utama bagi maskapai yang ingin beroperasi di Indonesia.

Menurut regulasi yang berlaku, maskapai asing tidak diperkenankan menerbangi rute domestik di Indonesia. Jika Indonesia Airlines benar-benar berbasis di Singapura dengan kode registrasi 9V, maka maskapai ini hanya bisa melayani penerbangan internasional dari dan ke Indonesia, bukan antar kota di dalam negeri. Selain itu, untuk menjalankan rute internasional secara mandiri, IA harus memperoleh hak angkut (air traffic rights) sesuai dengan ketentuan International Civil Aviation Organization (ICAO). Saat ini, hak angkut antarnegara ASEAN baru sampai pada Right 5, sedangkan IA membutuhkan Right 7 untuk bisa beroperasi dengan bebas di luar negeri.

Sumber dari Balipolitika.com

Indonesia Airlines hadir dengan konsep eksklusif, menawarkan layanan yang menggabungkan kemewahan jet pribadi dengan kenyamanan penerbangan komersial. Maskapai ini menargetkan untuk mengoperasikan 20 armada pesawat dalam lima tahun pertama, yang terdiri dari 10 pesawat berbadan ramping seperti Airbus A321neo dan A321LR, serta 10 pesawat berbadan lebar seperti Airbus A350-900 dan Boeing 787-9.

Rute yang direncanakan pun cukup ambisius, dengan 48 destinasi di 30 negara dalam lima tahun pertama operasionalnya. Namun, perlu dicatat bahwa industri penerbangan global sedang menghadapi tantangan besar, mulai dari kenaikan harga avtur, kelangkaan suku cadang, hingga ketatnya regulasi di berbagai negara. Belum lagi kondisi ekonomi dunia yang kurang stabil, yang turut mempengaruhi daya beli masyarakat terhadap tiket penerbangan berbiaya tinggi.

Sumber dari BBN Airlines Indonesia

Meskipun Indonesia Airlines membawa angin segar bagi industri penerbangan, publik sebaiknya tidak terlalu berharap tinggi. Kemunculan maskapai baru di Indonesia bukanlah hal baru, tetapi tidak semua mampu bertahan lama. Sebagai contoh, maskapai BBN yang belum genap setahun beroperasi sudah harus berhenti beroperasi akibat berbagai kendala bisnis.

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perhubungan tentu akan memastikan bahwa IA mematuhi regulasi yang berlaku sebelum bisa benar-benar mengudara. Sampai saat ini, status legalitas, model bisnis, dan strategi operasional maskapai ini masih menjadi tanda tanya besar. Jika IA memang ingin beroperasi dengan membawa nama Indonesia, maka transparansi terkait perizinan dan kepemilikan harus dijelaskan dengan gamblang agar tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat.

Kemunculan Indonesia Airlines menambah dinamika dalam industri penerbangan Indonesia. Dengan konsep layanan premium dan fokus internasional, maskapai ini berambisi besar untuk menjadi pemain utama di pasar regional. Namun, sebelum benar-benar dapat beroperasi, masih banyak tantangan regulasi dan bisnis yang harus mereka selesaikan. Hingga semuanya jelas, publik perlu bersikap realistis dan menunggu perkembangan lebih lanjut dari maskapai yang penuh misteri ini.

 

Artikel ditulis oleh Dygo Aheesa