Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap keberadaan tambang emas ilegal berskala besar di Sekotong, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) yang lokasinya hanya sekitar satu jam dari kawasan Mandalika. Temuan ini menimbulkan perhatian publik karena selain beroperasi tanpa izin resmi, tambang tersebut juga diduga melibatkan warga negara asing (WNA) dalam kegiatan penambangannya.

KPK menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan pada Agustus 2024 terkait pembakaran basecamp yang dihuni oleh sejumlah WNA asal Tiongkok. Dari hasil penyelidikan lanjutan, ditemukan aktivitas penambangan emas berskala besar yang masih berjalan dan memiliki kapasitas produksi mencapai tiga kilogram emas per hari. Nilai produksi tersebut dinilai sangat besar untuk kategori tambang tanpa izin dan menunjukkan adanya operasi yang terorganisir.

Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK, Dian Patria, mengatakan bahwa saat tim melakukan pemeriksaan lapangan, ditemukan sejumlah pekerja yang tidak bisa berbahasa Indonesia. Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa kegiatan tambang tersebut melibatkan tenaga kerja asing dan bukan murni merupakan aktivitas tambang yang dimiliki oleh warga Indonesia.

Menanggapi temuan ini, KPK meminta aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan penambangan ilegal tersebut. Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyatakan bahwa penanganan tambang ilegal menjadi kewenangan aparat penegak hukum karena kementeriannya hanya berwenang mengatur tambang yang telah memiliki izin resmi.

Meskipun demikian, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) sempat membantah keberadaan tambang ilegal yang masih beroperasi di wilayah tersebut. Pemprov menyebut bahwa lokasi tambang di Sekotong telah ditutup sejak Agustus 2024. Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai kesesuaian data di lapangan dengan laporan resmi pemerintah daerah.

Temuan ini menambah panjang daftar persoalan tambang ilegal di Indonesia yang kerap melibatkan kepentingan lintas pihak dan lemahnya pengawasan. Kegiatan tambang tanpa izin bukan hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga menimbulkan risiko kerusakan lingkungan serta potensi pelanggaran hukum terkait keterlibatan tenaga kerja asing tanpa izin.

KPK menegaskan akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan kegiatan tambang ilegal di wilayah Sekotong benar-benar dihentikan dan pihak-pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai hukum yang berlaku.

 

Artikel ditulis oleh Alivia Ichsania Yuanani