Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri secara tegas membantah kabar yang beredar mengenai aturan tilang terbaru yang menyebut kendaraan pelanggar lalu lintas akan langsung disita, khususnya mulai April 2025. Informasi tersebut dinyatakan tidak benar dan termasuk hoax yang beredar luas di media sosial.
Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol. Raden Slamet Santoso, menegaskan bahwa tidak ada perubahan aturan tilang yang berlaku saat ini. Pengendara yang tertangkap dengan STNK belum diperpanjang tetap akan dikenai tilang, namun kendaraan tidak akan disita. Pengendara hanya diarahkan untuk segera mengesahkan STNK di kantor Samsat.
Selain itu, bagi pelanggar yang terdeteksi melalui kamera tilang elektronik (ETLE), tidak akan langsung ditilang. Pemilik kendaraan akan menerima surat konfirmasi terlebih dahulu untuk memverifikasi pelanggaran. Jika tidak merespons atau tidak membayar denda dalam waktu yang ditentukan, data kendaraan dapat diblokir sementara. Blokir ini akan dicabut setelah konfirmasi atau pembayaran dilakukan.
Brigjen Slamet juga menjelaskan bahwa meskipun STNK belum disahkan selama dua tahun, data kendaraan tidak akan dihapus kecuali atas permintaan pemilik. Semua prosedur ini sudah diatur dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dengan klarifikasi ini, Polri menegaskan bahwa sistem tilang berjalan sesuai aturan yang ada dan tidak ada kebijakan baru yang memberlakukan penyitaan kendaraan secara langsung. Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi dan selalu mengikuti prosedur resmi dari kepolisian.
Kebijakan tilang elektronik yang diterapkan juga bertujuan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum lalu lintas, sekaligus memberikan kemudahan bagi pengendara dalam menyelesaikan pelanggaran secara digital.
Artikel ditulis oleh Alivia Ichsania Yuanani