Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) tengah dalam proses pembahasan di DPR RI dan akan memuat aturan yang mewajibkan sekolah swasta menyediakan pendidikan gratis pada jenjang Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP). Hal ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pemerintah pusat dan daerah untuk menyediakan pendidikan dasar gratis yang tidak hanya di sekolah negeri, tetapi juga sekolah swasta.

Anggota Komisi X DPR RI, Sabam Sinaga, menegaskan bahwa putusan MK tersebut bersifat mengikat dan final sehingga harus diakomodasi dalam revisi UU Sisdiknas. Pemerintah dan DPR pun berencana melakukan reformulasi anggaran pendidikan agar dapat mengimplementasikan kewajiban ini mulai tahun 2025. Saat ini, anggaran pendidikan dalam APBN 2025 mencapai Rp 724,3 triliun, namun hanya sebagian kecil yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang berwenang mengelola pendidikan dasar gratis.

Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menambahkan bahwa aturan sekolah swasta gratis sudah menjadi bagian dari pembahasan RUU Sisdiknas jauh sebelum putusan MK. Ia menekankan pentingnya pembiayaan wajib belajar 13 tahun, termasuk di sekolah swasta, dengan partisipasi yang jelas dari berbagai pihak. Namun, Hetifah juga mengingatkan agar pemerintah selektif dalam memilih sekolah swasta yang akan digratiskan agar tidak menurunkan kualitas pendidikan. Sekolah swasta yang layak digratiskan adalah yang berada di daerah dengan keterbatasan daya tampung sekolah negeri, daerah tertinggal atau bahkan yang memiliki biaya pendidikan rendah.

Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Atip Latipulhayat, menyatakan bahwa pelaksanaan pendidikan gratis di sekolah swasta tidak perlu menunggu revisi UU Sisdiknas. Pemerintah akan mengatur regulasi turunan, seperti peraturan pemerintah, sebagai dasar hukum pelaksanaan putusan MK tersebut. Atip menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan harus segera dilaksanakan.

Mahkamah Konstitusi dalam putusannya menyoroti ketimpangan akses pendidikan yang muncul akibat keterbatasan daya tampung sekolah negeri. MK menegaskan bahwa negara wajib menyediakan pendidikan dasar sembilan tahun secara gratis tanpa diskriminasi, baik di sekolah negeri maupun swasta. Namun, sekolah swasta yang tergolong ‘elite’ masih diperbolehkan memungut biaya agar tidak menghilangkan peran sektor swasta dalam pendidikan.

Dengan adanya aturan ini, diharapkan akses pendidikan dasar yang adil dan merata dapat tercapai, menghilangkan kesenjangan akses antara sekolah negeri dan swasta, serta mendorong pemerataan kualitas pendidikan di seluruh wilayah Indonesia. Pemerintah dan DPR optimistis implementasi putusan MK ini dapat dimulai pada tahun 2025 melalui penyesuaian anggaran dan regulasi pendukung.

 

Artikel ditulis oleh Alivia Ichsania Yuanani