Jakarta – Kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina serta pihak terkait mencuat, merugikan negara hingga Rp193,7 triliun. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tujuh tersangka yang berasal dari jajaran petinggi Pertamina dan pihak swasta. Modus yang digunakan melibatkan manipulasi produksi minyak dalam negeri, impor minyak mentah melalui broker, dan pengoplosan bahan bakar.
Modus Korupsi: Dari Pengurangan Produksi hingga Oplosan BBM
Investigasi Kejagung mengungkap bahwa beberapa petinggi Pertamina diduga sengaja menurunkan produksi minyak bumi dalam negeri. Hal ini dilakukan melalui rapat optimalisasi hilir, di mana produksi minyak dalam negeri dikondisikan seolah tidak memenuhi nilai ekonomis sehingga membutuhkan impor.

Sumber Website Metro TV
Tak hanya itu, dalam proses impor, terjadi pengoplosan BBM. Minyak mentah dengan Research Octane Number (RON) 90 yang seharusnya setara Pertalite, diubah menjadi RON 92 atau setara Pertamax melalui proses blending di depo. Tindakan ini jelas merugikan masyarakat yang membayar lebih untuk kualitas bahan bakar yang tidak sesuai.
Selain itu, penyidik menemukan adanya praktik mark-up dalam kontrak pengadaan impor minyak. Harga minyak mentah dan produk kilang yang diimpor sengaja dinaikkan hingga 15%, menguntungkan pihak-pihak tertentu di balik transaksi tersebut. Keempat tersangka dari Pertamina bekerja sama dengan tiga broker swasta dalam praktik ilegal ini.
Dampak: Harga BBM Melonjak, Publik Kecewa
Terungkapnya skandal ini memicu reaksi keras dari masyarakat. Warganet ramai mengungkapkan kekecewaan di media sosial, terutama pengguna setia Pertamax yang merasa dirugikan. Publik mempertanyakan apakah kasus ini berkaitan dengan kenaikan harga BBM, kelangkaan BBM di SPBU swasta, dan ketidaksesuaian kualitas bahan bakar yang mereka beli.
“Orang beli Pertamax karena ingin merawat kendaraan, tapi malah dikasih bensin oplosan,” keluh seorang netizen di platform X.
Langkah Hukum dan Respons Pertamina

Sumber Website Bungko News
Kejagung menahan seluruh tersangka setelah melakukan pemeriksaan terhadap 96 saksi dan dua saksi ahli. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, PT Pertamina menyatakan akan menghormati proses hukum yang berjalan dan berjanji untuk bekerja sama dalam penyelidikan. Namun, publik masih menunggu transparansi lebih lanjut mengenai bagaimana perusahaan akan menangani dampak dari skandal ini.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi industri energi nasional dan pemerintah, yang selama ini mengutamakan pemanfaatan minyak dalam negeri sebelum mengimpor. Skandal ini menunjukkan bahwa regulasi yang ada masih dapat dimanipulasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, dengan dampak yang merugikan negara dan masyarakat luas.
Artikel ditulis oleh Dygo Aheesa