Pemerintahan Presiden Donald Trump mengeluarkan kebijakan pembekuan sementara visa pelajar (kategori F, M, dan J) yang berdampak pada ribuan mahasiswa internasional, termasuk dari Indonesia. Kebijakan ini disertai dengan pemeriksaan ketat terhadap latar belakang para pemohon visa, seperti riwayat media sosial dan pandangan politik. Mahasiswa yang menyuarakan kritik terhadap kebijakan luar negeri Amerika Serikat atau menunjukkan dukungan terhadap Palestina berpotensi ditolak visanya, bahkan dideportasi. Kasus ini menimbulkan kekhawatiran serius di kalangan mahasiswa Indonesia yang sedang atau akan menempuh studi di Amerika.

Sumber dari Kilat.com
Menanggapi hal tersebut, Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Indonesia (Wamendiktisaintek), Stella Christie, menyampaikan himbauan dan jaminan dari pemerintah Indonesia:
“Hari ini pemerintah Amerika Serikat melalui US Secretary of State Marco Rubio secara resmi mengumumkan penghentian sementara proses pengajuan Student Exchange dan Visitor Visa, F, M, dan J Visa. Bagi adik-adik dan rekan-rekan yang saat ini sudah berada di Amerika Serikat dengan visa FM atau J, kami merekomendasikan untuk tidak bepergian ke luar wilayah Amerika Serikat hingga ada kepastian lebih lanjut,” tutur Stella Christie dalam pernyataan resmi pada Rabu, 28 Mei 2025.
Upaya ini bertujuan untuk memberikan alternatif destinasi studi bagi mahasiswa Indonesia serta menjamin hak-hak mereka di kancah internasional tetap terlindungi.
Kebijakan Trump ini memicu kekhawatiran di kalangan akademisi dan mahasiswa internasional, termasuk di universitas ternama seperti Harvard yang memiliki sekitar 6.800 mahasiswa internasional. Pemerintah Indonesia menilai langkah tersebut sebagai bentuk politisasi pendidikan dan berkomitmen untuk menjaga akses pendidikan bagi warganya melalui diplomasi dan kerja sama internasional.
Artikel ditulis oleh Shafa Alifia