Trump muncul sebagai pemenang Pilpres AS setelah memperoleh suara populer terbanyak sekaligus mengumpulkan suara elektoral lebih dari batas minimum yang diperlukan pada Rabu (6/11). Menurut hasil perhitungan cepat yang dirilis oleh The New York Times, Trump meraih 70.700.924 suara populer, sementara kandidat dari Partai Demokrat, Kamala Harris, hanya memperoleh 65.846.569 suara. Dalam perolehan suara elektoral, Trump mendapatkan 277 suara dari total 538 suara elektoral. Sementara itu, Harris mendapatkan 224 suara elektoral.

Dalam sistem pemilihan presiden AS, seorang kandidat akan keluar sebagai pemenang apabila memperoleh setidaknya 270 suara elektoral. Dengan sistem ini, seorang calon bisa memenangkan pemilihan meskipun tidak meraih suara populer terbanyak (popular vote). Namun, pada pemilihan kali ini, Trump unggul baik dalam suara populer maupun suara elektoral, sehingga keluar sebagai pemenang Pilpres AS 2024. Kemenangan ini menjadikan Trump sebagai presiden terpilih AS.

Sumber: JIM WATSON dari GETTY IMAGES

Meski Trump telah dinyatakan sebagai pemenang Pilpres AS 2024, proses pemilihan akan berlanjut ke tahap Dewan Elektoral yang dijadwalkan berlangsung pada 17 Desember. Senat AS kemudian akan meresmikan hasil pemilu pada 25 Desember mendatang. Trump akan resmi dilantik sebagai Presiden AS ke-47 pada 20 Januari 2025.

Artikel oleh Dygo Aheesa Prima Nusantara

Disunting oleh Rafa Shabira